Kaji Tradisi Uang Hantaran, Asnawi Mangku Alam Tempuh Ujian Tesis di Pascasarjana UIN Suska Riau

magisterhki.pasca.uin-suska.ac.id – Suasana akademik yang khidmat menyelimuti Ruang Ujian B2 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SUSKA) Riau pada Kamis (9/7/2026). Mahasiswa Program Magister Hukum Keluarga Islam (HKI), Asnawi Mangku Alam, sukses melaksanakan ujian tesis sebagai tahapan krusial dalam menyelesaikan studi pascasarjananya.

Dalam ujian tersebut, Asnawi memaparkan penelitian mendalam berjudul “Makna Filosofis Uang Hantaran Dalam Perkawinan Adat Bugis di Kabupaten Indragiri Hilir Perspektif Maqashid Syariah”.

Penelitian yang diangkat oleh Asnawi menarik perhatian karena membedah salah satu tradisi masyarakat Bugis yang masih lestari di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni tradisi Uang Hantaran (uang panai).

Asnawi mencoba menjembatani antara praktik hukum adat yang telah berjalan turun-temurun dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat). Ia berargumen bahwa uang hantaran bukan sekadar transaksi material, melainkan memiliki makna filosofis mendalam yang mencerminkan penghormatan terhadap martabat perempuan dan penguatan ikatan keluarga, selama pelaksanaannya tidak melenceng dari nilai-nilai kemaslahatan Islam.

Keberhasilan Asnawi dalam menyusun tesis ini tidak lepas dari bimbingan intensif dua dosen ahli di bidangnya, yaitu Dr. Sofia Hardani, M.Ag. dan Dr. Helmi Basri, Lc., MA. Keduanya berperan penting dalam mengarahkan Asnawi untuk mempertajam analisis hukum serta pendekatan filosofis yang digunakan dalam penelitian tersebut.

Leave a Reply