Membaca Ulang SEMA No. 3 Tahun 2023: Benarkah Ampuh Menekan Angka Perceraian? Arif Suryana Wibawa Kupas Tuntas di UIN SUSKA Riau

magisterhki.pasca.uin-suska.ac.id– Arif Suryana Wibawa, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau, hari ini, Selasa (23/6/2026), sukses menempuh tahapan Ujian Tesis (Munaqasyah) yang berlangsung khidmat di Ruang Ujian B2 Pascasarjana.

Dalam sidang akademik tersebut, Arif memaparkan penelitian mendalamnya yang berjudul “Analisis Normatif Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah sebagai Instrumen Upaya Preventif Perceraian.”

Penelitian ini dinilai sangat relevan dengan dinamika hukum keluarga di Indonesia saat ini. Arif menyoroti urgensi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai langkah konkret dalam meminimalisir angka perceraian melalui pendekatan yang lebih preventif. Ia membedah aturan tersebut menggunakan pisau analisis Maqashid Al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat), guna memastikan bahwa kebijakan hukum yang diambil tetap sejalan dengan nilai-nilai kemaslahatan umat.

Ujian Munaqasyah ini dipandu oleh dua sosok akademisi mumpuni di bidangnya, yaitu Dr. Sofia Hardani, M.Ag selaku Pembimbing 1 dan Dr. Kasmidi, Lc., MA selaku Pembimbing 2.

Kehadiran penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan bagi dunia peradilan agama, khususnya dalam upaya penguatan institusi keluarga di Indonesia. Dengan pendekatan Maqashid Al-Syari’ah, kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya bersifat administratif-normatif, tetapi juga memiliki kedalaman filosofis dalam menjaga keutuhan rumah tangga sebagai fondasi masyarakat.

Leave a Reply