magisterhki.pasca.uin-suska.ac.id – Mahasiswi S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Suska Riau, Nuraini, sukses melewati tahapan krusial dalam studi magisternya. Ia berhasil melaksanakan sidang ujian tesis pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Ujian B2 Pascasarjana.
Dalam ujian tersebut, Nuraini mengangkat topik yang cukup menantang dan relevan dengan dinamika hukum saat ini, yakni: “Reinterpretasi Hak dan Konstitusional Anak dalam Perkawinan Tak Tercatat: Harmonisasi Hukum Positif dan Internasional”.
Di hadapan tim penguji, Nuraini memaparkan hasil penelitiannya mengenai bagaimana negara harus menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat secara negara. Ia menawarkan perspektif baru dengan melakukan sinkronisasi antara ketentuan hukum positif di Indonesia dengan standar hukum internasional guna memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan anak.
Keberhasilan Nuraini dalam mempertahankan argumen akademisnya tidak lepas dari arahan dan bimbingan intensif dari kedua pembimbingnya, yakni Dr. Johari, M.Ag. (Pembimbing I) dan Dr. Maghfiroh, M.Ag. (Pembimbing II).

